Pokok Sengketa dalam putusan ini adalah Pajak Masukan atas Jasa Manajemen yang diberikan kepada perusahaan yang secara formal bukan merupakan perusahaan jasa. Menurut DJP PM tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN.
DJP menolak pengkreditan Pajak Masukan dengan alasan bahwa transaksi Jasa Manajemen tersebut tidak riil dengan didukung oleh pihak yang menerima jasa manajemen PT AKR bukan bergerak di bidang jasa manajemen. Dalam pandangan DJP, hal tersebut mengindikasikan adanya Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FP TBTS) sehingga Jasa tersebut dianggap tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Sebaliknya, PT TNU membantah dengan mendasarkan diri pada bukti formal adanya Perjanjian Management Fee dan penempatan personel inti (Direksi dan Komisaris) yang secara faktual melaksanakan fungsi manajemen di perusahaan. WP berpendapat bahwa selama substansi jasa nyata dan PPN telah dipungut, maka hak pengkreditan harus diberikan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum berpendapat bahwa penentuan suatu penyerahan terutang PPN harus fokus dalam substansi jasa yang diserahkan, yaitu keberadaan personel Direksi dan Komisaris yang melakukan fungsi manajemen. Keterlibatan personel ini secara implisit diakui sebagai Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, status bidang usaha penyedia jasa tidak relevan jika eksistensi jasa terbukti dan mendatangkan manfaat ekonomi. Keputusan ini secara substansial membatalkan koreksi PPN Masukan DJP dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT TNU.
Putusan ini memiliki dampak dan implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, terutama bagi perusahaan yang terlibat dalam grup yang memberikan jasa manajemen. Pertama, putusan ini memperkuat perlunya Wajib Pajak memiliki dokumentasi yang kuat, tidak hanya berupa perjanjian, tetapi juga bukti pelaksanaan jasa (benefit test dan time sheet) untuk membuktikan eksistensi jasa. selama substansi jasa dan kepatuhan formal faktur pajak terpenuhi.
Secara ringkas, Keberhasilan PT TNU dalam sengketa ini terletak dalam kemampuan WP untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa Management Fee yang dibayarkan adalah untuk layanan yang nyata, mendatangkan manfaat ekonomi, dan esensial bagi kelangsungan usaha. Oleh karena itu, memastikan bahwa setiap transaksi jasa afiliasi didukung oleh bukti pelaksanaan yang komprehensif, bukan sekadar dokumen formal, adalah kunci untuk memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini